Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi intensif yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kejawanan, Kelurahan Lemahwungkuk. Operasi yang merupakan bagian dari Ops Antik Lodaya 2025 ini bertujuan menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
Petugas yang melibatkan personel Unit 1, KBO, dan Urmin Satresnarkoba, berhasil menemukan bukti transaksi penjualan miras ilegal di sebuah warung milik Sdr. N.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 115 botol miras ilegal dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan mencakup miras tradisional seperti 70 botol Ciu dan 13 botol Arak Bali, serta berbagai merek miras pabrikan lainnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis.
“Operasi miras ini kami lakukan secara tegas namun tetap humanis. Tujuannya untuk menertibkan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi Kamtibmas di Kota Cirebon,” ujar AKP Otong Jubaedi, Sabtu (15/11).
Selain penyitaan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya konsumsi miras ilegal dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polres Cirebon Kota memastikan operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.










