Polres Pangandaran bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap warga setempat. Peristiwa yang bermula dari kecelakaan lalu lintas ini viral setelah video kejadian diunggah ke media sosial.
Hanya dalam waktu 24 jam pasca laporan, Satuan Reskrim Polres dan Polsek Pangandaran langsung memanggil para saksi, termasuk Mr. Z, WNA asal Amerika Serikat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban dan warga sekitar dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
“Belum ada penahanan. Hari ini kita masih melakukan pendalaman,” ujar AKBP Mujianto.
Dalam penyelidikan ini, Polres Pangandaran juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data Mr. Z, yang diketahui memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) meskipun alamat yang tertera di KITAP berada di Jakarta.
Di ruang Satuan Reskrim Polres Pangandaran, penyidik terlihat memeriksa kedua belah pihak dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya bakul dagangan dan helm yang pecah.
Kecepatan dan transparansi penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pangandaran dalam memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh warga, termasuk warga asing yang berada di wilayah hukumnya.