Polres Subang mengamankan pasangan suami istri asal Majalengka, ASM dan LNR, yang diduga mencatut identitas orang lain untuk kepesertaan BPJS dan mencairkan dana JHT secara ilegal.
Modus operandi pelaku adalah membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring untuk mengajukan klaim dana JHT melalui akun yang dibuat atas nama korban.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025).
Salah satu korban baru menyadari pencurian dana JHT-nya senilai Rp23,9 juta setelah hendak mengajukan klaim.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, dan buku rekening. Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” jelas AKBP Ariek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 67 dan Pasal 68 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.