Berita  

Pastikan Situasi Tetap Aman, Polres Sukabumi Kota Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Avatar photo

Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi berkomitmen untuk memberantas berbagai bentuk aksi kejahatan jalanan

“Kami pastikan siapapun yang melakukan aksi kejahatan jalanan baik itu begal, geng motor dan lainnya ditindak tegas, bahkan jika aksinya sudah membahayakan warga maupun petugas kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur,” Ujarnya

Kapolres Sukabumi Kota mengatakan bahwa salah satu bentuk komitmen pihaknya untuk memberikan rasa aman bagi warga yakni dengan melakukan patroli keliling, menempatkan personel kepolisian di lokasi rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan dan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti melakukan razia kendaraan bermotor.

Tidak hanya sebatas melakukan pencegahan, tetapi pihaknya membuktikan sikap tegasnya kepada para pelaku kejahatan jalanan dengan melakukan tindakan tegas terukur atau menghadiahi dengan timah panas.

Seperti yang dilakukan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang menghadiahi timah panas kepada dua dari tiga pelaku pembegalan yakni API (32) warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan RH (31) tahun warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Betis dua pelaku pembegalan itu dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Aksi kejahatan yang mengancam nyawa korbannya itu terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh pada Jumat (23/8) dan di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9).

komplotan begal ini berjumlah tiga orang selain API dan RH, tapi masih ada satu tersangka lainnya yakni DR (29). Para tersangka mengaku sudah melakukan pembegalan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya merupakan residivis, untuk RH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sementara API dan DH residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada kompromi kepada para pelaku kejahatan jalanan apalagi yang aksinya mengancam keselamatan orang lain. Tindakan tegas ini dilakukan agar orang yang berniat melakukan tindak kriminalitas berpikir ulang saat akan beraksi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada warga untuk selalu proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya potensi ataupun aksi kejahatan jalanan.