Polsek Cileungsi kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus pencurian motor di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi. Berkat penyelidikan intensif, Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (42).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Cileungsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/8).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2025, ketika pelaku S masuk ke parkiran Metropolitan Mall. Dengan menggunakan kunci letter T, ia mencuri motor Honda Beat milik korban R.A.S. (43) setelah menemukan tiket parkir yang tertinggal.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meneliti rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Enam hari kemudian, tepatnya pada 16 Agustus 2025, S berhasil ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah.
Hasil interogasi mengungkap bahwa S tidak hanya beraksi di mall tersebut, tetapi juga pernah mencuri di parkiran RSUD Cileungsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor curian dan kunci letter T.
Saat ini, S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.








![[Keliru] Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-08-at-14.52.22-120x86.jpeg)

