No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pelaku Curanmor Diringkus, Polsek Cileungsi Ungkap Kasus di Metropolitan Mall Bogor

Agustus 21, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Pelaku Curanmor Diringkus, Polsek Cileungsi Ungkap Kasus di Metropolitan Mall Bogor

Polsek Cileungsi kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus pencurian motor di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi. Berkat penyelidikan intensif, Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (42).

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Cileungsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/8).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2025, ketika pelaku S masuk ke parkiran Metropolitan Mall. Dengan menggunakan kunci letter T, ia mencuri motor Honda Beat milik korban R.A.S. (43) setelah menemukan tiket parkir yang tertinggal.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meneliti rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Enam hari kemudian, tepatnya pada 16 Agustus 2025, S berhasil ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah.

Baca Juga  Pastikan Kebebasan Beribadah, Kapolres Garut dan Forkopimda Jamin Keamanan Perayaan Natal

Hasil interogasi mengungkap bahwa S tidak hanya beraksi di mall tersebut, tetapi juga pernah mencuri di parkiran RSUD Cileungsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor curian dan kunci letter T.

Saat ini, S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Tawuran di Jasinga Ditangkap, Polisi Tetapkan AF Sebagai Tersangka Pembunuhan

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolres Majalengka Turun Langsung Tinjau Panen Jagung Warga

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.