No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pelaku Pembacokan Pelajar di Cibiru Ditangkap, Diduga Sakit Hati

Agustus 4, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Pelaku Pembacokan Pelajar di Cibiru Ditangkap, Diduga Sakit Hati

Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar, ZA (17), di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat (1/8/2025). Pelaku, TN (21), ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian dalam rilis pengungkapan kasus di Bandung, Senin (4/8/2025). Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban berada di sebuah bengkel. Tiba-tiba, pelaku TN datang dan langsung membacok korban menggunakan celurit.

“Telah terjadi perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar sedang berada di bengkel, kemudian pelaku TN menghampiri korban dan langsung membacokkan celurit kepada korban,” kata Kombes Pol Budi.

Serangan pertama pelaku tidak mengenai korban. Namun, pada serangan kedua, sabetan celurit mengenai dada bagian kiri korban, menyebabkan ZA meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Intensif Jelang Buka Puasa di Sukaraja

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pembacokan diduga karena sakit hati. TN mengaku pernah menjadi korban penganiayaan oleh ZA.

“Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang tanpa membawa senjata, lalu mengambil celurit yang ada di bengkel,” jelas Kombes Pol Budi.

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polrestabes Bandung akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa tersebut. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Dapur SPPG Polresta Bandung Siap Operasikan Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Polres Ciamis Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Anak dan Kenakalan Remaja di SMA

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.