Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar, ZA (17), di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat (1/8/2025). Pelaku, TN (21), ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian dalam rilis pengungkapan kasus di Bandung, Senin (4/8/2025). Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban berada di sebuah bengkel. Tiba-tiba, pelaku TN datang dan langsung membacok korban menggunakan celurit.
“Telah terjadi perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar sedang berada di bengkel, kemudian pelaku TN menghampiri korban dan langsung membacokkan celurit kepada korban,” kata Kombes Pol Budi.
Serangan pertama pelaku tidak mengenai korban. Namun, pada serangan kedua, sabetan celurit mengenai dada bagian kiri korban, menyebabkan ZA meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pembacokan diduga karena sakit hati. TN mengaku pernah menjadi korban penganiayaan oleh ZA.
“Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang tanpa membawa senjata, lalu mengambil celurit yang ada di bengkel,” jelas Kombes Pol Budi.
Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polrestabes Bandung akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa tersebut. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.










