Kejadian penemuan mayat laki-laki di semak belukar dekat Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (10/8/2025) sore, menggemparkan warga sekitar. Korban, yang diketahui berinisial S (18) dan merupakan warga Kutawaringin, meninggal dunia akibat luka tusuk di dada.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menyatakan bahwa timnya langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru, yang diduga menjadi penyebab kematiannya.
Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang, delapan orang (tujuh laki-laki dan satu perempuan) berhasil diamankan. Dari kedelapan orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, dengan satu di antaranya diduga sebagai pelaku penusukan.
Kapolresta Bandung menegaskan kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP atas kasus ini, mengingat adanya indikasi niat untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk memperkuat bukti dan mengungkap motif pembunuhan secara detail. Penangkapan para terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polresta Bandung.
Kepada masyarakat, Polresta Bandung menghimbau agar segera menghubungi call center 110 (bebas pulsa)atau nomor WA Lapor Kapolresta Bandung 0822-1115-9110 jika menemukan gangguan kejahatan.