Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap MH (22), terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di kawasan perkebunan teh PTPN VIII Gedeh, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, pada Selasa, 28 Januari 2025. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Sukaluyu, setelah lima hari MH menjadi buronan.
Korban, SW, warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, ditemukan tewas tergeletak di perkebunan teh. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan adanya tindak pidana perkosaan sebelum pembunuhan terjadi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa MH ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
“Pelaku ditangkap di daerah Sukaluyu. Selama lima hari ini pelaku berkeliling,” ujar AKP Tono.
Meskipun MH mengakui telah membunuh SW, ia belum mengakui telah memperkosa korban. Polisi saat ini masih mendalami pengakuan pelaku dan menyelidiki motif di balik pembunuhan tersebut. AKP Tono memastikan bahwa MH adalah satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
“Pelakunya tunggal. Untuk alasan membunuh masih didalami,” tegas AKP Tono.
Polisi kini tengah fokus untuk mengungkap secara tuntas motif pembunuhan dan memastikan semua fakta terungkap dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
bn/tm