Unit Reskrim Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, menangkap SA (34) terkait dugaan penculikan anak laki-laki berusia 13 tahun di Kampung Tonjong, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terekam kamera CCTV.
SA, warga Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di kontrakannya di Kampung Sukaraja pada Senin, 9 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti mengungkapkan bahwa pelaku membujuk korban dengan janji kuota internet dan uang Rp100.000, beralasan butuh bantuan mencari cincin dan ponsel yang hilang.
Korban yang sedang bermain akhirnya ikut SA dan dibonceng sepeda motor.
Namun, korban melompat dari motor di Jalan Limusnunggal karena curiga dan meminta pertolongan warga. Pelaku pun langsung kabur meninggalkan lokasi. Jarak antara titik awal hingga tempat korban melompat diperkirakan sekitar tiga kilometer.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor SA, kain sarung, dan kemeja yang dikenakan pelaku saat kejadian.
SA merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan, sehingga ancaman hukumannya lebih berat. Ia kini ditahan di Mapolsek Citamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak dan tidak mudah percaya pada orang asing.
Warga juga didorong untuk melapor jika melihat hal mencurigakan.