No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pelaku Pencurian Mobil Modus ‘Test Drive’ di Cirebon Ditangkap Polisi

Juli 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Pelaku Pencurian Mobil Modus ‘Test Drive’ di Cirebon Ditangkap Polisi

Kecepatan dan ketegasan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pencurian mobil patut diapresiasi. Pelaku berinisial BDE alias H berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni berpura-pura menjadi calon pembeli dan melakukan test drive sebelum melarikan mobil korban.

Kasus ini bermula dari laporan Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, yang mobil Honda CR-V miliknya raib setelah bertemu dengan pelaku di kawasan Tuparev.

“pelaku menghubungi dan mengajak bertemu di kawasan Tuparev,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Sabtu (12/7/2025).

Lanjutnya, Pelaku yang sebelumnya menghubungi korban melalui aplikasi jual beli online, berdalih ingin melakukan test drive. Saat korban turun dari mobil karena pelaku menabrakkan mobil ke trotoar, pelaku langsung tancap gas dan melarikan mobil tersebut.

Baca Juga  Amankan Pelaku dan Barang Bukti dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap 11 Pelaku Pengrusakan di Pameungpeuk

Beliau menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda CR-V, STNK, BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku. Kecepatan polisi merespon laporan warga ini dipuji oleh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, sebagai wujud pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp260 juta. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar, 6.557 Butir Obat Terlarang Disita

Next Post

Masyarakat Cimahi Deklarasikan Tolak Geng Motor dan Aksi Premanisme

BeritaTerkait

[SALAH] Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit
CEK FAKTA

[SALAH] Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit

Juli 17, 2025
KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Ucapan Terima Kasih Tentara Israel untuk Papua”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Ucapan Terima Kasih Tentara Israel untuk Papua”

Juli 16, 2025
Polda Jabar Ungkap Pengakuan Selebgram Lisa Mariana Terkait Video Asusila
Daerah

Polda Jabar Ungkap Pengakuan Selebgram Lisa Mariana Terkait Video Asusila

Juli 15, 2025

Berita Terbaru

[SALAH] Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit
CEK FAKTA

[SALAH] Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit

Juli 17, 2025

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Ucapan Terima Kasih Tentara Israel untuk Papua”

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Ucapan Terima Kasih Tentara Israel untuk Papua”

Juli 16, 2025
Polda Jabar Ungkap Pengakuan Selebgram Lisa Mariana Terkait Video Asusila

Polda Jabar Ungkap Pengakuan Selebgram Lisa Mariana Terkait Video Asusila

Juli 15, 2025
Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, Enam Bayi Diselamatkan

Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, Enam Bayi Diselamatkan

Juli 15, 2025
Kapolda Jabar Tekankan Peran Strategis Intelkam dalam Mendukung Polri Presisi

Kapolda Jabar Tekankan Peran Strategis Intelkam dalam Mendukung Polri Presisi

Juli 15, 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas, 522 Personel Dikerahkan di Bandung

Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas, 522 Personel Dikerahkan di Bandung

Juli 15, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.