“pelaku menghubungi dan mengajak bertemu di kawasan Tuparev,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Sabtu (12/7/2025).
Kecepatan dan ketegasan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pencurian mobil patut diapresiasi. Pelaku berinisial BDE alias H berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni berpura-pura menjadi calon pembeli dan melakukan test drive sebelum melarikan mobil korban.
Kasus ini bermula dari laporan Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, yang mobil Honda CR-V miliknya raib setelah bertemu dengan pelaku di kawasan Tuparev.
“pelaku menghubungi dan mengajak bertemu di kawasan Tuparev,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Sabtu (12/7/2025).
Lanjutnya, Pelaku yang sebelumnya menghubungi korban melalui aplikasi jual beli online, berdalih ingin melakukan test drive. Saat korban turun dari mobil karena pelaku menabrakkan mobil ke trotoar, pelaku langsung tancap gas dan melarikan mobil tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda CR-V, STNK, BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku. Kecepatan polisi merespon laporan warga ini dipuji oleh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, sebagai wujud pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp260 juta. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.