Polsek Dramaga dan Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus HS (27), pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kampung Sempur, Desa Petir, Kecamatan Dramaga.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 16 Juli 2025. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi.
“Video viral memperlihatkan pengemudi ojol terjatuh dengan wajah dan pakaian berlumuran darah. Korban kepada saksi mengaku dibegal,” ungkap Kapolsek Dramaga, Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaku, HS, menodongkan pisau ke leher korban dari belakang. Saat korban melawan, ia diserang oleh pelaku hingga mengalami luka di jari tangan, leher, bibir, dan kepala akibat senjata tajam dan pukulan. Sepeda motor korban pun jatuh. Pelaku melarikan diri setelah melihat lampu kendaraan lain mendekat.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 KUHP karena menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kapolsek Dramaga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Dramaga.
“kami akan terus melakukan penertiban terkait gangguan kamtibmas agar masyarakat Dramaga merasa aman,” tegasnya.