Pelaku Tawuran Bersajam Berhasil di Tangkap Polresta Bogor Kota bersama Jajaran Polsek

Avatar photo

BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap pelaku tawuran menggunakan Sajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (12/6/2024).

Kami berhasil mengamankan 6 orang yang akan melakukan tawuran dengan membawa sajam di beberapa wilayah di Kota Bogor dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka , ujarnya.

Pada tanggal 8 Juni 2024 di Jl. Semboja daerah Bogor Tengah kami berhasil mengamankan 1 orang yang akan melakukan tawuran dengan inisial CN (18) warga Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah dari kelompok Bocimi yang berniat menyerang kelompok TOM telah kami tetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam dan kami berikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan, tegasnya.

Pada 9 Juni 2024, kami kembali mengamankan 3 orang inisial MHH (17) warga Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, MNEP warga Tegal Lega Kec. Bogor Tengah dan MG (18) warga Cimahpar Kec. Bogor Utara dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa golok dan corpek, mereka merupakan anggota kelompok TMS yang berencana menyerang kelompok Warung Tua Kramat (WTK), lanjutnya.

Baca Juga  Humanis, Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Datangi Rumah Warga Ambruk Akibat Lapuk

Motif mereka adalah saling ejek dan ingin wilayah Tegallega. Namun, berkat respon cepat tim rainmas dan tim kujang aksi tawuran berhasil digagalkan, sambungnya.

Kami pun berhasil mencegah tawuran antara kelompok Bocimi dengan TOM dan berhasil mengamankan 1 orang inisial DAL di daerah Pancasan dan telah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam, jelasnya.

Lanjut Kompol Lutfi Olot kami pun berhasil mengamankan 1 pelaku inisial MM als E (28) warga Pasir Mulya Kec. Bogor Barat, pelaku kami amankan di Jl. Kapt Yusup Kec. Bogor Barat.

Terhadap seluruh pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Himbauan kami kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi tingkah laku anak dalam mencari teman dan dalam pergaulan dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan hubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.