Polres Bogor berhasil meringkus pelaku tawuran yang menewaskan satu orang warga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Bentrokan antar-kampung yang terjadi pada Minggu (17/8) itu merenggut nyawa Wawang Sehabudin alias Sanger (43), warga Kampung Parung Sapi.
Korban tewas setelah terkena sabetan celurit besar saat berduel dengan lawannya, seorang pemuda berinisial AF (20), dari Kampung Peuteuy. Berkat penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 15 saksi dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AF di kediamannya pada Selasa (19/8).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menetapkan AF sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Wikha, Kamis (21/8).
Kapolres juga menyatakan bahwa dalam kasus tawuran massal ini, polisi akan fokus memproses hukum pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.










