No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pembunuh Nenek di Ciamis Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Juni 4, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Pembunuh Nenek di Ciamis Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polres Ciamis berhasil menangkap MSA (19), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. MSA yang merupakan cucu korban, berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri ke Limbangan, Garut. Penangkapan ini diumumkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3 Juni 2025).

 

AKBP Akmal menjelaskan penangkapan MSA dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ciamis, dengan dukungan Tim Resmob Polda Jabar dan Resmob Polres Garut serta Unit Reskrim Polsek Kadunggora. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi pada Senin (2 Juni 2025). Korban, CC (64), ditemukan meninggal dunia di dalam jurang sedalam 10 meter pada Selasa pagi.

 

Motif pembunuhan dilandasi rasa sakit hati. MSA mengaku beberapa kali meminta uang dan makanan kepada neneknya, namun permintaannya selalu ditolak. Rasa jengkel ini kemudian memicu rencana pembunuhan yang dimulai Jumat (30 Mei 2025).

 

Pada Jumat dini hari, MSA memanggil neneknya dengan alasan meminta bantuan memasang lampu. Saat neneknya memegang kursi, MSA membekap korban menggunakan kain lap hingga lemas. Setelah itu, MSA memukul kepala korban dengan batu dan cobek hingga meninggal dunia. Selanjutnya, MSA membungkus jasad neneknya dengan selimut dan berusaha menggali lubang untuk membuangnya, namun gagal. Pada Sabtu dini hari, MSA membuang jasad neneknya ke jurang.

 

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Proses penyelidikan bermula dari laporan warga tentang hilangnya korban pada Minggu siang. Kecurigaan muncul setelah ditemukan bercak darah di rumah MSA. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi mengarah pada MSA sebagai tersangka. Pencarian besar-besaran melibatkan TNI-Polri, BPBD, pemerintah desa, dan warga setempat dilakukan pada Selasa pagi sebelum MSA ditangkap.
Baca Juga  Satlantas Polres Purwakarta Siagakan Personel Antisipasi Kemacetan Libur Panjang
ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT BERISI INFORMASI LOWONGAN KERJA RELAWAN IDULADHA BAZNAS 2025

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Pos Pengamanan Masjid Agung Kota Bogor

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.