Seorang pemilik kebun di Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berinisial R (64), ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok seorang pencuri talas hingga tewas. Korban, S (46), ditemukan tewas dengan luka bacok di sisi parit pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan penetapan R sebagai tersangka. “Masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Aji saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Peristiwa nahas ini bermula saat R tengah memantau kebun talasnya pada dini hari. Saat beristirahat, ia mendengar suara batang talas yang dipotong. Setelah menyelidiki, R mendapati S tengah mencuri talas di kebun miliknya.
Saat S hendak melarikan diri, R berusaha menghentikannya dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, S mengalami luka bacok yang menyebabkan kematiannya.
“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur makanya dibacok,” jelas AKP Aji.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia saat ini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pencurian talas tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan R. Pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.