Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah terkait longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar
Putusan keluar setelah memperhatikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menyusul pencabutan izin tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memasang police line di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlanjut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Abdul Karim (Ketua Kepontren Al Azhariyah), Ade Rahman (KTT Kepontren Al Azhariyah), Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (pengawas lokasi galian), Arnadi (sopir dump truk), dan Sutarjo (pembeli material).
Pencabutan izin dan pemasangan police line menandai langkah tegas pemerintah dan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Proses penyidikan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terkait.