Kejadian mencurigakan terjadi di warung kelontong di Kampung Lengkong Kulon RT 01 RW 02, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB.
“Seorang pria berinisial DCM (23), warga Desa Samarang, diamankan warga usai diduga melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH.
“Pelaku diamankan di Toko Elis milik Bapak Usep setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik warung saat mencoba mengambil satu tabung gas 3 kg,” jelas AKP Hilman Nugraha.
“Saat diamankan petugas, pelaku diketahui dalam pengaruh obat batuk yang dicampur dengan minuman beralkohol,” tambahnya.
Menurut keterangan warga dan saksi di lokasi, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.
“Selain tabung gas, pelaku juga kedapatan membawa sebilah pisau serta beberapa bungkus rokok hasil curian dari toko milik saudaranya sendiri,” ungkap AKP Hilman Nugraha.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, 1 bilah pisau dan Berbagai merek rokok sebanyak 15 bungkus.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan lisan warga setempat yang melihat gerak-gerik mencurigakan,” jelas AKP Hilman Nugraha.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti, dan kami akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Hilman Nugraha.
Atas respons cepat dari warga dan tokoh masyarakat seperti Ketua RW 02 dan Ketua RT 01 RW 02, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
“Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Hilman Nugraha.