Kejadian penganiayaan yang menimpa Asi Suradi (20) di Jalan Raya Samarang, Kampung Palnunjuk, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Minggu malam, 26 Januari 2025, telah menemukan titik terang. Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil meringkus dua pelaku, AG (24) dan LN (28), yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat korban sedang berjualan kacamata di pinggir jalan. Tiba-tiba, AG dan LN, yang dalam kondisi mabuk, mendekati korban dan memaksa meminta kacamata tersebut. Korban menolak karena kacamata tersebut bukanlah miliknya, melainkan barang dagangan. Penolakan korban justru memicu kemarahan kedua pelaku.
Perselisihan mulut pun terjadi, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. AG memulai penyerangan dengan memukul korban. Melihat AG kewalahan menghadapi perlawanan korban, LN langsung ikut serta dengan cara membacok punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan golok. Selain bacokan, korban juga menerima dua pukulan dari LN.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan pihak kepolisian terus memantau perkembangan kesehatannya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polsek Samarang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua pelaku. Berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat, AG dan LN berhasil ditangkap pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menyatakan bahwa motif penganiayaan ini adalah perampasan. “Kedua pelaku dalam keadaan mabuk dan memaksa korban untuk memberikan kacamata. Karena korban menolak, mereka melakukan penganiayaan,” jelas AKP Hilman. “Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Polsek Samarang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
SS/TM