Bogor, Jawa Barat – Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pengedar ganja berinisial S (42) di wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berasal dari Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, diamankan bersama satu kilogram ganja dan timbangan elektrik.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja dari seseorang berinisial W (DPO) yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. “Menurut pengakuannya mendapatkan narkotika jenis daun ganja dari inisial W (DPO) yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan,” ujar AKP Nur Istiono.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan kumpulan biji ganja di dalam satu bungkus plastik klip bening. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui rencana menanam biji ganja yang dimilikinya tersebut. “Ada niat rencana mau ditanam,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Penangkapan pengedar ganja ini menunjukkan kesigapan Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari dan menangkap bandar berinisial W.