Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil menangkap seorang pria pengedar obat keras tertentu (OKT)pada Jumat (12/9) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelaku berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir OKT,” kata Kapolres
Rincian barang bukti yang diamankan adalah Tramadol (1.800 butir), Camlet (10 butir), Merci (10 butir), dan Eksimer(120 butir).
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang bisa merusak generasi muda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di sekitar mereka.
“Laporan dan informasi dari warga sangat berharga agar kami bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.