No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pengeroyokan di Indramayu Berujung Maut, Tujuh Pelaku Ditangkap

Juli 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Pengeroyokan di Indramayu Berujung Maut, Tujuh Pelaku Ditangkap
Tragedi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang remaja terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/7/2025) dini hari. Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus tujuh pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. Para pelaku, yang terdiri dari pemuda dan remaja berusia 15 hingga 18 tahun, kini berurusan dengan hukum atas perbuatan keji mereka. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan kronologi dan ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku.
“Kejadian bermula saat para pelaku, yang sedang mengonsumsi minuman keras, merasa tersinggung oleh korban yang memacu sepeda motornya,” ungkap AKP Arwin. Jum’at (11/07/2025)
“Korban kemudian kembali melintas, dan para pelaku langsung mencegat serta menyerang dengan lemparan batu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.” AKP Arwin menambahkan bahwa teman korban berhasil melarikan diri.
Hasil otopsi mengkonfirmasi adanya trauma berat di kepala korban sebagai penyebab kematian.
“Petugas berhasil mengamankan ketujuh pelaku di sebuah kos-kosan dan barang bukti berupa batu,” lanjut AKP Arwin.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas AKP Arwin. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.” AKP Arwin menekankan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang bahaya minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan sesuai hukum,” tutup AKP Arwin.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga  Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Lebih, Sat Res Narkoba Polres Cianjur Amankan 24 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Tangkap Empat Tersangka Anggota Pencak Silat Yang Lakukan Pengeroyokan

Next Post

10 Tersangka Pemerkosaan Anak di Cianjur Ditangkap, Empat di Antaranya Pelajar

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.