No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

[PENIPUAN] Bantuan Senilai Rp2,4 Juta untuk Pemegang KIS/BPJS

November 5, 2024
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 mins read
[PENIPUAN] Bantuan Senilai Rp2,4 Juta untuk Pemegang KIS/BPJS

Akun TikTok “bantuan_kis_indonesia” pada Selasa (08/10/2024) mengunggah foto [arsip] berisi informasi bantuan Rp2,4 juta akan cair melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pemeriksaan Fakta
Pertama-tama melakukan penelusuran dengan mengunjungi tautan dalam unggahan. Diketahui, warganet diminta menuliskan nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram. Instruksi seperti itu merupakan modus penipuan.

Kemudian memasukkan kata kunci “bantuan di Kartu KIS/BPJS” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, terdapat artikel di laman resmi Pemkab Bojonegoro yang mengklarifikasi unggahan serupa.

“Pemkab Bojonegoro mengimbau warga untuk waspada dengan beredarnya informasi hoax di media sosial. Informasi hoax di salah satu akun TikTok itu berisi penerima Bantuan Sosial (Bansos) bisa mendapat uang Rp 2,4 juta khususnya bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tulis Pemkab Bojonegoro di bojonegorokab.go.id pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga  [SALAH] Banjir Enam Meter Telan 98% Kota Batam

Kesimpulan
Unggahan berisi “informasi bantuan Rp2,4 juta akan cair melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)” merupakan konten tiruan (imposter content).

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Ciduk Tiga Pelaku Tawuran, Senjata Tajam Disita

Next Post

Polsek Maja Kawal Pelantikan Petugas Pengawas TPS: Siap Awasi Pilkada 2024, Jamin Integritas dan Keamanan Proses Pemilu

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.