Sebuah akun TikTok “sim.online.2025” mengunggah foto Presiden Prabowo Subianto bersama petinggi negara pada Selasa (19/02/2025), disertai klaim bahwa DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan SIM dan STNK seumur hidup. Unggahan itu juga mengarahkan pendaftaran ke tautan Telegram di bio akun. Hingga Kamis (20/02/2025), unggahan ini telah ditonton lebih dari 400 ribu kali dengan lebih dari 290 komentar.
CEK FAKTA:
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Wacana perpanjangan masa berlaku SIM sempat dibahas, seperti usulan anggota DPR RI Sarifuddin Sudding agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
Anggota DPR Benny K. Harman juga menilai proses perpanjangan SIM menyulitkan masyarakat. Contohnya, warga NTT harus ke Kupang karena mesin cetak SIM di daerahnya rusak.
Namun, Polri menolak usulan ini. Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM harus diperbarui setiap 5 tahun untuk memastikan keterampilan pengemudi tetap terjaga dan memperbarui data identitas
KESIMPULAN
Unggahan mengenai “SIM dan STNK berlaku seumur hidup” merupakan konten palsu (fabricated content).
RUJUKAN
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250102143057-579-1183134/sim-berlaku-seumur-hidup-tidak-di-tahun-2025