No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

[PENIPUAN] TAUTAN PENDAFTARAN BANTUAN KHUSUS TUNAI IBU HAMIL 2025

Februari 18, 2025
in Berita, CEK FAKTA, Edukasi
Reading Time: 1 mins read
[PENIPUAN] TAUTAN PENDAFTARAN BANTUAN KHUSUS TUNAI IBU HAMIL 2025

 

Akun Facebook “Bantuan Khusus Tunai Ibu Hamil 2025” pada Senin (3/2/2025) membagikan tautan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tunai bagi ibu hamil. Hingga Senin (17/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 2.000 pengguna dan menuai 500-an komentar.

CEK FAKTA:
Akun Facebook pengunggah hanya memiliki 32 pengikut dan baru dibuat pada 3 Februari 2025. Akun ini bukan milik resmi Kementerian Sosial (Kemensos), yang memiliki akun verifikasi biru dengan 183 ribu pengikut.

Tautan yang disebarkan akun tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kemensos. Kemensos melalui Instagram mengonfirmasi tidak membuat situs atau tautan untuk pendaftaran bantuan sosial. Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bisa mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga  Kapolres Purwakarta Ingatkan Pelajar, Hindari Miras dan Narkoba untuk Masa Depan Cerah

Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan setiap tiga bulan. Tahap pertama mencakup Januari hingga Maret 2025, dengan bantuan Rp750 ribu per tiga bulan untuk ibu hamil dan Rp3 juta per tahun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi layanan resmi Kemensos atau mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

KESIMPULAN:
Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan khusus tunai ibu hamil 2025” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan.

REFERENSI :

https://tirto.id/hoaks-tautan-bantuan-sosial-pkh-untuk-ibu-hamil-tahun-2025-g8cF

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cimahi Bekuk Tiga Residivis Pelaku Pemerasan Modus Love Scam Berkedok Polisi

Next Post

Polres Indramayu Gelar Ramp Check Bus Pariwisata, Pastikan Keselamatan Penumpang

BeritaTerkait

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025
Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi
Berita

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon
Berita

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025

Berita Terbaru

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025
Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Juli 28, 2025
Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Juli 28, 2025
Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Juli 28, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.