Polda jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang disinyalir masih marak di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret melindungi hak konsumen sekaligus mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik perdagangan ilegal.
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait aktivitas penjualan barang tidak berizin tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menginstruksikan pengawasan berkelanjutan melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di lapangan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Langkah penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menekan potensi kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (23/1/2026).
Selain aspek penegakan hukum, Kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH), instansi terkait, dan peran aktif warga. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi distribusi rokok tanpa cukai di lingkungannya guna menjaga stabilitas keamanan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.











Discussion about this post