Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyerukan perubahan mendasar dalam penegakan hukum di lingkungan Polda Jabar. Dalam arahannya kepada jajaran penyidik Reskrim, Kapolda meminta agar orientasi tugas bergeser dari mengejar kuantitas kasus menuju mengedepankan kualitas pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Irjen Rudi, mindset penyidik harus bertransformasi dari fokus pada ‘pengamanan’ menjadi ‘pelayanan’. Beliau menegaskan bahwa penyidikan adalah etalase pelayanan publik yang wajib berjalan transparan dan akuntabel.
Salah satu poin yang ditekankan Kapolda adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Irjen Rudi meminta prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) benar-benar diterapkan, khususnya pada kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Pendekatan Restorative Justice perlu diutamakan. Namun, ketegasan tetap diperlukan pada perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya kesiapan SDM dalam menghadapi dinamika regulasi, meminta para penyidik untuk segera menguasai KUHP baru yang efektif pada Januari 2026. Penguasaan teknologi mutakhir juga menjadi kebutuhan primer untuk menjamin kecepatan dan akurasi penyidikan.
Irjen Rudi mengakhiri arahannya dengan kalimat kunci: “Keberhasilan penyidikan tidak diukur dari seberapa banyak kasus ditangani, melainkan dari bagaimana penyidik mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.”










