Bogor, 26 Juni 2025 – Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi penyidikan. Hingga kini, sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan pasal yang disangkakan masih sama, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan panitia. Ternyata, acara serupa pernah digelar sebelumnya di kabupaten lain di luar Bogor. “Sudah dua kali melaksanakan kegiatan,” ungkap AKP Teguh.
Sebelumnya, penggerebekan villa yang diduga menjadi lokasi pesta gay pada Minggu (22/6/2025) sempat viral di media sosial. Video menunjukkan puluhan pria yang diamankan polisi, pernak-pernik pesta seperti balon dan lampu, serta name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star.” Sebanyak 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan. Polisi mengamankan barang bukti seperti kondom, pedang untuk pentas tari, dan lainnya.
Penetapan status penyidikan ini menunjukkan keseriusan Polres Bogor dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Puluhan orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan, namun proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor di balik pesta tersebut.