Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua pengamen sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang pemain skateboard di kawasan Tugu Kujang pada Kamis (31/7/2025).
Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi pada Minggu (3/8/2025).
“Sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini baru dua orang pengamen yang tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini sedang melakukan pendalaman. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” tambah Kasi Humas
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Peristiwa bermula ketika korban, Ezra Rifqy (25), sedang bermain skateboard bersama temannya di sekitar Tugu Kujang. Dua pengamen berpakaian punk mendekati korban dan meminta uang. Ezra memberikan satu batang rokok beserta bungkusnya. Namun, salah satu pengamen membuang bungkus rokok sembarangan, yang kemudian ditegur oleh korban.
Teguran tersebut memicu reaksi dari para pengamen yang kemudian mengeroyok dan menusuk Ezra.