Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan Pantura, Kamis (2/10/2025).
Petugas mendatangi satu per satu sopir truk dan kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan Pantura Tegalkarang, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Palimanan. Para sopir diimbau untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan karena membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Petugas juga meminta mereka untuk beristirahat di tempat yang aman, seperti rest area.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, AKP Hesty Kristi Wahyudi, mengatakan bahwa memarkir kendaraan di badan atau bahu jalan mengganggu fungsi jalan. “Itu semestinya untuk kepentingan jalan umum, namun dipakai untuk parkir atau berhenti,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan hingga dua baris, yang sangat mengganggu pengguna jalan lain dan rawan menyebabkan kecelakaan. “Kegiatan ini juga untuk mengurangi fatalitas. Tadi kami berikan surat teguran,” paparnya.
Kabid Ops Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait kemacetan dan kerawanan kecelakaan di jalan Pantura Tegalkarang sebelum GT Palimanan dari arah Jakarta. Petugas menemukan banyak mobil besar yang parkir di bahu hingga badan jalan, yang dipastikan mengganggu dan mengancam keselamatan.
Meskipun para sopir beralasan sedang beristirahat, makan, atau menunggu kendaraannya diperbaiki, tim gabungan tetap menindak tegas karena sebelumnya sudah diberi peringatan. “Para sopir ini sebenarnya mengerti, memahami bahwa parkir di bahu jalan itu salah, karena terpaksa untuk makan lebih murah jadi parkir di tepi jalan,” ujar Tadi. Selain itu, Dishub juga menemukan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang kemudian dicek surat kelayakan kendaraannya dan ditilang di tempat.










