Polda Jawa Barat terus berkomitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap 20 kasus TPPO sepanjang November 2024, dengan 27 tersangka diamankan dari berbagai daerah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam perekrutan korban untuk tujuan eksploitasi bekerja di luar negeri secara ilegal. “Kemudian untuk korban sebanyak 27 orang yaitu terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan laki-laki dewasa enam orang dari 20 perkara ini,” kata Jules di Bandung, Jumat.
Dari pengungkapan tersebut, mayoritas korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), sementara tiga korban lainnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK). “Modus-nya yaitu selain mempekerjakan sebagai pekerja migran ilegal, juga ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang, sedangkan yang tiga orang lagi ditawarkan modus nya sebagai PSK,” ungkap dia.
Tiga orang tersangka di antaranya telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah terbukti melakukan TPPO dengan merekrut korban sebagai pekerja migran ilegal (PMI). Tersangka yang ditangkap berinisial HE serta pasangan suami istri yakni IS dan AS.
“Tersangka HE merekrut seorang warga Kabupaten Bandung untuk bekerja di Arab Saudi sebagai ART pada 2 Juni 2022. Korban berinisial saudari R ditawari gaji Rp5,5 juta, namun kenyataannya korban mendapat perlakuan tidak baik, dan tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir,” ucapnya.
Jules mengatakan korban akhirnya berhasil dipulangkan dengan bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah melanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 4, 9, dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal-pasal dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.