No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Berhasil Bongkar Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Pelaku Dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Juni 18, 2025
in Berita, Daerah, Nasional
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Berhasil Bongkar Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Pelaku Dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Bandung, Jawa Barat – Polda Jabar berhasil membongkar jaringan kasino ilegal di wilayah Kosambi, Kota Bandung. Sebanyak 44 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan dua penyelenggara utama. mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis sehingga menghasilkan keuntungan besar.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan HP sebagai pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama “Ada Casino”. sementara itu, tersangka CW bertindak sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian setiap harinya.

“Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu, dan ada uang di dalam empat rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar,” kata Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers Rabu (18/6/2025).

Kasino ini mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu. Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar. Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per permainan. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkab menukarkan uangnya dengan chip.

Baca Juga  [SALAH] IJAZAHNYA PALSU, JOKOWI AKAN DIADILI OLEH PBB

“Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta). Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” katanya.

Ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam memberantas perjudian ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Forkopimda Jabar Tinjau Langsung Lokasi Kasino Ilegal, Kapolda Jabar Tegaskan Polri Bakal Berantas Perjudian

Next Post

Kasino Ilegal di Kota Bandung DiBongkar Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

[PENIPUAN] Tautan Rekrutmen CPNS Kementrian Imigrasi 2026

Februari 15, 2026
Berita

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026
Berita

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026

Berita Terbaru

Berita

[PENIPUAN] Tautan Rekrutmen CPNS Kementrian Imigrasi 2026

Februari 15, 2026

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026

Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two

Februari 14, 2026

Jamin Keamanan Kunjungan Presiden RI ke-6 di Kuningan, Tim Jibom Gegana Sterilisasi Ketat di Kuningan

Februari 14, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Profesionalisme

Februari 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.