Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan AK, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur. Selain AK, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga mengamankan BG, seorang pelaksana proyek yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah ini.
Kabar penahanan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman, didampingi Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochman.
Kombes Pol. Hendra Rochman menjelaskan, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada tahun 2017 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 29,4 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa. Penandatanganan perjanjian atau kontrak dilakukan antara PT Mulyagiri (diwakili Direktur Utamanya MRF, almarhum) dengan AK yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Nilai kontrak yang ditandatangani oleh AK adalah sebesar Rp 27,3 juta, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” paparnya.
Namun, dalam perjalanannya, proses pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dialihkan sepenuhnya kepada tersangka BG. Pengalihan pekerjaan ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatatkan di hadapan notaris.
“Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran atau tindakan apapun. Proyek tersebut kemudian dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah diserahterimakan serta dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochman.
Setelah melewati masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut kembali diserahterimakan pada 21 Desember 2018.
Kasus ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut pada pertengahan Mei 2018. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
“Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochman.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri kemudian mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK sebesar Rp 895,9 juta.
“Selanjutnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
“Selain itu, masih ada uang yang belum berhasil dipulihkan senilai Rp 100 juta lebih,” ujarnya.
Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada 17 Oktober 2025.
“Tersangka AK saat kejadian pada tahun 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Modus operandinya adalah tersangka AK selaku PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Tersangka AK membiarkan pelaksana proyek lain mengerjakan pembangunan,” jelasnya.
AK dinilai telah membiarkan tersangka BG, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus pelaksana proyek, mengerjakan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri (dengan Direktur Utama MRF, almarhum).
“Kedua, tersangka BG melakukan tindakan pinjam perusahaan, di mana ada kesepakatan antara BG dengan PT Mulyagiri yang ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, tindakan pinjam perusahaan itu tidak diperbolehkan,” tegas Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.
Modus operandi ketiga adalah AK, sebagai PPK saat itu, membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tidak sesuai dengan dokumen penawaran, karena adanya praktik pinjam perusahaan.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara tegas dan transparan.










