Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Di RSUD Palabuhan Ratu

Avatar photo

Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Di RSUD Palabuhan Ratu , Kabupaten Sukabumi. Yang mana petugas telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial HC pada Desember 2023.

 

Ada pun Modus operandi yang digunakan membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, disertai dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.

 

“Tersangka DP, Direktur RSUD Palabuhanratu, diduga sebagai otak di balik skema penipuan ini. Bersama dengan SR, Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu, mereka terlibat dalam menyusun data fiktif untuk mendapatkan dana insentif. Proses pengajuan dana tersebut melibatkan dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.” Jelas beliau.

 

Lanjutnya, Setelah pencairan dana insentif, uang tersebut dikembalikan kepada para tenaga kesehatan untuk digunakan dalam keperluan uang kas ruangan COVID-19, serta dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan, bahkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis R2

Sementara itu Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melanggar peraturan menteri kesehatan terkait penanganan COVID-19. Hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

 

Beliau menjelaskan para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300 orang ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga COVID pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” ungkap beliau.

 

akibat tindak pidana korupsi tersebut Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.