No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API DAN AMUNISI ILEGAL / TANPA IJIN

Maret 27, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA  API DAN AMUNISI ILEGAL / TANPA IJIN

Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Tersangka sdri. HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yang bernama sdr. PKL dari bulan agustus 2023.

Kemudian setelah sdr. HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 maret 2024, sdri HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang di antar menggunakan mobil Carry dan sdri. HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.

Dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. A A M, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah sdr. A A M dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan sdr. A A M merupakan milik sdri. H S L yang merupakan istri dari sdr. P K L kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar.

Baca Juga  Polres Garut Siap Urai Kemacetan Nataru, Tim Khusus Dikerahkan di Jalur Utama dan Wisata

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh Tahun)

Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin.

ShareTweetSend
Previous Post

Pj. GUBERNUR JABAR DAN KAPOLDA JABAR CEK LOKASI LONGSOR DI KEC. CIPONGKOR

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Tim Patroli Presisi Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda Yang Berkelahi Di Muka Umum

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas
Berita

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal
Berita

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025
Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.