Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Senin, 3 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ekskavator, mesin genset, dan alat penyaringan pasir. Saat penutupan, tidak ditemukan pemilik tambang di lokasi.
“Ya benar, tim gabungan dari Polda Jabar dibantu anggota Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penutupan galian C Ilegal. Tambang tersebut tidak memiliki izin di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya,” kata AKP Herman Saputra.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa enam orang saksi, termasuk operator, untuk mengungkap jaringan di balik tambang ilegal tersebut dan menelusuri kemana pasir hasil tambang dijual.
Sementara itu, Ketua LPLHI-KLHI Kota Tasikmalaya, Asep Devo, mendukung penutupan tambang ilegal ini, karena aktivitas penambangan tersebut telah merusak sumber mata air dan menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih. Namun, ia juga menyarankan pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin pertambangan agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal dan terkendali.