No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Bongkar Agensi Streaming Pornografi Berkedok Aplikasi Berbayar “Hani”

Maret 6, 2025
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Bongkar Agensi Streaming Pornografi Berkedok Aplikasi Berbayar “Hani”

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyediaan jasa streaming pornografi melalui aplikasi berbayar bernama “Hani”. Tujuh tersangka, termasuk pemilik dan pengelola agensi, serta lima wanita yang berperan sebagai talent atau host, telah ditangkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa aplikasi “Hani”, yang awalnya tampak sebagai aplikasi komunikasi biasa, disalahgunakan untuk kegiatan asusila.

“Aplikasi ini mirip dengan platform lain seperti Bigo atau Tantan, namun disalahgunakan secara terorganisir oleh sebuah agensi untuk menyediakan konten pornografi,” ungkap Kombes Jules.

Agensi tersebut berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan dipimpin oleh tersangka DA dan MAE. Kelima talent (JZ, ST, NS, AA, dan SDR) diharuskan memenuhi target pendapatan mingguan (Rp 1,5-2,5 juta) dan dikenakan denda jika gagal mencapai target. Perekrutan talent dilakukan melalui word-of-mouth dan promosi di Instagram.

Baca Juga  Antisipasi Nataru dan Bencana, Wadir Samapta Polda Jabar Cek Kesiapan Posko Polres Purwakarta

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa para talent melakukan video call dengan pengguna dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka atas permintaan pengguna, sebagai imbalan koin digital.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya eksploitasi seksual online dan pentingnya pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi disalahgunakan. Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Pembagian Takjil Selama Bulan Ramadan

Next Post

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Bagikan Takjil, Tumbuhkan Keakraban di Bulan Ramadan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.