Polda Jabar Bongkar Agensi Streaming Pornografi Berkedok Aplikasi Berbayar “Hani”

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyediaan jasa streaming pornografi melalui aplikasi berbayar bernama “Hani”. Tujuh tersangka, termasuk pemilik dan pengelola agensi, serta lima wanita yang berperan sebagai talent atau host, telah ditangkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa aplikasi “Hani”, yang awalnya tampak sebagai aplikasi komunikasi biasa, disalahgunakan untuk kegiatan asusila.

“Aplikasi ini mirip dengan platform lain seperti Bigo atau Tantan, namun disalahgunakan secara terorganisir oleh sebuah agensi untuk menyediakan konten pornografi,” ungkap Kombes Jules.

Agensi tersebut berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan dipimpin oleh tersangka DA dan MAE. Kelima talent (JZ, ST, NS, AA, dan SDR) diharuskan memenuhi target pendapatan mingguan (Rp 1,5-2,5 juta) dan dikenakan denda jika gagal mencapai target. Perekrutan talent dilakukan melalui word-of-mouth dan promosi di Instagram.

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa para talent melakukan video call dengan pengguna dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka atas permintaan pengguna, sebagai imbalan koin digital.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya eksploitasi seksual online dan pentingnya pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi disalahgunakan. Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa.

Exit mobile version