Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs-situs BELO4D, MGO55, dan MGO77. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang diajukan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, ditangkap di BSD City, Tangerang. A diduga menyediakan dan menyewa rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.
“Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Selasa (20/5/2025).
JH berperan sebagai marketing, mempromosikan dan memantau aktivitas situs-situs judi tersebut di media sosial.
Penggeledahan terhadap JH menghasilkan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan judi, file operasional situs MGO, dan paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja—diduga terkait aktivitas ilegal. Barang bukti lainnya yang disita termasuk mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, dan senjata air gun. Dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online