Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari 7 hingga 14 Agustus 2025, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Total sabu yang diamankan mencapai 7.004,86 gram, setara dengan menyelamatkan lebih dari 35.000 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, polisi juga menyita 298 butir ekstasi.
Menurut Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, pengungkapan pertama dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 Agustus. Tersangka berinisial H ditangkap saat membawa lima bungkus sabu seberat lebih dari 5 kilogram di bagasi motornya.
Modus Operandi Kurir dan Sopir Jaringan Narkoba
Operasi terus berlanjut. Pada 9 Agustus, polisi menangkap tersangka N di Kota Sukabumi dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu. Pengungkapan terakhir terjadi pada 13–14 Agustus, di mana dua tersangka, E dan A, diamankan di Ngamprah dan Cibeureum. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram dan ekstasi 298 butir.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan narkotika dengan sistem “tempel” atau perantara. Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan upah Rp3 juta per sekali pengiriman, sementara A berperan sebagai sopir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.










