No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Sabu dan Ekstasi

Agustus 21, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Sabu dan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari 7 hingga 14 Agustus 2025, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Total sabu yang diamankan mencapai 7.004,86 gram, setara dengan menyelamatkan lebih dari 35.000 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, polisi juga menyita 298 butir ekstasi.

Menurut Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, pengungkapan pertama dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 Agustus. Tersangka berinisial H ditangkap saat membawa lima bungkus sabu seberat lebih dari 5 kilogram di bagasi motornya.

Modus Operandi Kurir dan Sopir Jaringan Narkoba

Operasi terus berlanjut. Pada 9 Agustus, polisi menangkap tersangka N di Kota Sukabumi dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu. Pengungkapan terakhir terjadi pada 13–14 Agustus, di mana dua tersangka, E dan A, diamankan di Ngamprah dan Cibeureum. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram dan ekstasi 298 butir.

Baca Juga  Jumat Keliling : Kapolres Tasikmalaya Kota Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Keamanan

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan narkotika dengan sistem “tempel” atau perantara. Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan upah Rp3 juta per sekali pengiriman, sementara A berperan sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang, Resmikan Patung M. Jasin Sebagai Simbol Pengabdian Polri

Next Post

Peringati Hari Juang Polri, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Layanan Humanis

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.