No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Dua Tersangka Diciduk

Oktober 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Dua Tersangka Diciduk

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China.

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan penting sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan.

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Kabid Humas, Selasa (14/10/2025).

Korban, lanjutnya, kemudian diarahkan untuk membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.

Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses kawin kontrak tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta.

“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” katanya

Baca Juga  Kapolresta Bandung Tingkatkan Sinergitas Internal, Kunjungi Polsek Kertasari dan Pacet

Kedua tersangka, Y dan A, diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban.

Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G.

Polda Jabar juga terus melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) China untuk memulangkan korban R.R. ke Indonesia.

Polda Jabar berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

ShareTweetSend
Previous Post

Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini, Polres Ciamis Gelar Program Polisi Sahabat Anak untuk SDN 4 Maleber

Next Post

Keluarga Korban TPPO Sukabumi Sampaikan Apresiasi Mendalam Kepada Polda Jabar Pasca Penyelamatan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.