Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp2 miliar terkait penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Modusnya terbilang rumit, melibatkan rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif untuk mengelabui pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) diduga kuat terlibat dalam skema korupsi yang dilakukan secara sistematis.
“Para tersangka memalsukan data penerima bantuan, membuat kelompok fiktif yang hanya ada di atas kertas, dan secara langsung menguasai uang pencairan,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).
Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan sentral dalam pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga memerintahkan para bawahannya untuk membuat daftar penerima bantuan dengan menggunakan identitas palsu. Hasilnya, dari total usulan yang diajukan, setidaknya 50 kelompok wirausaha ternyata fiktif belaka.
Dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani yang berhak, justru dialihkan ke rekening pribadi para pengurus GKTMTB. Uang tersebut kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Untuk menutupi jejak kejahatan mereka, para tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu dan memalsukan surat keterangan desa terkait pembentukan kelompok baru. Tujuannya adalah untuk meloloskan proposal pengajuan dana bantuan.
“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi sedemikian rupa, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik korupsi ini menyebabkan dana pemerintah mengalir dengan mulus ke kantong pribadi para pelaku,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, dan satu unit traktor bajak. Selain itu, uang tunai sebesar Rp300 juta juga berhasil diamankan dari hasil penggeledahan.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana bantuan pemerintah, terutama program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.