Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik pembuatan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Senin (11/11/2024) sore. Pabrik ini berkedok tempat menjual air mineral kemasan cup, menunjukkan tingkat kecanggihan para pelaku dalam menjalankan aksi ilegalnya.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalu, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya sebelumnya. “Kita kemarin sudah melakukan peyelidikan terkait dengan adanya home industri pembuatan obat keras yang tak berizin di daerah Tasikmalaya. Kalau jenisnya mengandung Trihexyphenidyl,” jelas Johannes.
Pada penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa mesin produksi obat, bahan baku, dan obat jadi. “Kita amankan ini ada mesin, bahan baku serta bahan yang sudah jadi,” ujarnya.
beliau menambahkan bahwa tiga tersangka telah diamanankan dan proses pengembangan masih berlangsung. “Tersangka ada tiga. Tapi kita masih melakukan pengembangan lagi,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. Aksi penggerebekan yang dilakukan menunjukkan kecepatan dan ketepatan tim Ditresnarkoba Polda Jabar dalam menindaklanjuti informasi dan menjalankan tugasnya.
Semoga kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan para pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah peredaran obat terlarang di masyarakat.