Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dilakukan di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (6/11/2024) malam.
Tim Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek lokasi pengoplosan yang beroperasi di tengah perkebunan dan jauh dari pantauan masyarakat. Mereka menangkap lima orang pelaku dan menyita ribuan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, ribuan tabung gas komersil 12 kg, dan ratusan tabung gas komersil 50 kg.
Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menangkap tangan pelaku saat proses pengoplosan sedang berlangsung. “TKP ini berhasil ditangkap tangan penyidik subdit tipidter itu mulai tadi malam. Namun, perlu pengembangan yang akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas,” ujar AKBP Maruly.
Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku mengumpulkan tabung gas 3 kilogram dari beberapa distributor agen gas subsidi dan kemudian menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas komersil di area perkebunan.
“Kami berhasil menyita 5.370 tabung gas tiga kilogram, 1.703 tabung gas komersil 12 kilogram dan 187 tabung gas 50 kilogram,” ungkap AKBP Maruly.
Polda Jabar masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi, berapa keuntungan yang mereka hasilkan, dan tujuan pengiriman gas yang telah dioplos. “Kami bekerja sama dengan Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa mengamankan dan berkomitmen untuk menjamin ketersediaan energi dan menyalurkan subsidi pemerintah kepada masyarakat,” jelas AKBP Maruly.
Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat. Dengan penangkapan para pelaku, diharapkan dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan menjamin ketersediaan gas elpiji subsidi yang sesuai dengan peruntukannya.