Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi mi basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 13 Februari 2026. Tim dari Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Pol Hendra pada Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka WK berperan aktif mengendalikan seluruh proses produksi mi basah berformalin tersebut. Ia diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mi basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” katanya.
Mi basah berformalin tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan demi meningkatkan daya tahan mi, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal. Dalam sebulan, tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mi siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” pungkasnya.






Discussion about this post