No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Bea Cukai: Tiga WNA dan Satu WNI Dibekuk

Februari 22, 2025
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Bea Cukai: Tiga WNA dan Satu WNI Dibekuk

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para tersangka menipu korban dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa para tersangka, OOP (40), ENC (41), OSS (35) (WNA Nigeria), dan UK (41) (WNI), menghubungi korban melalui pesan SMS dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menginformasikan adanya paket dari London berisi perhiasan emas dan uang, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pajak, denda, dan dokumen.

“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga  Raup Puluhan Juta Rupiah Per Hari, Lima Pelaku Pungli Ditangkap Polresta Bogor Kota

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk empat pemilik rekening yang digunakan para tersangka. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena para tersangka juga aktif menjalin komunikasi dengan calon korban melalui WhatsApp.

Atas Perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Publik dan Rusun Polres Bogor

Next Post

Pembacokan Juru Parkir di Bojongsoang Viral: Polresta Bandung Buru Pelaku yang Terekam CCTV

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.