Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan di lokasi bencana longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan koordinasi lintas instansi telah dilakukan sejak hari kedua pascabencana atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bidang pertanian dan tim geologi, karena lokasi berada di kaki gunung dan perlu kajian terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan,” ujar Kabid Humas di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan sejumlah informasi masih harus diverifikasi langsung di lapangan, terutama terkait penentuan tapal batas wilayah serta aspek legalitas pemanfaatan lahan.
“Peran pemerintah kelurahan dan kecamatan sangat penting dalam hal legalitas dan penggunaan lahan. Semua itu masih dalam proses pengolahan dan pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta pemerintah daerah mengusut persoalan alih fungsi lahan yang diduga menjadi pemicu longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Saya titip wakil gubernur dan bupati terkait alih fungsi lahan mohon segera ditindak,” ujarnya.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada aktivitas ilegal atau penyimpangan dalam pemanfaatan lahan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana longsor. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran.











Discussion about this post