Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami dugaan adanya unsur perencanaan dalam pembuatan konten ujaran kebencian yang dilakukan kreator konten Adimas Firdaus alias Resbob.
Penyelidikan tidak hanya difokuskan pada pelaku utama, tetapi juga pada pola penyebaran ulang konten yang membuat siaran langsung tersebut meluas dan menimbulkan keresahan publik. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan langkah penyelidikan dilakukan secara komprehensif sejak konten tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Aparat menelusuri kronologi pembuatan konten, pergerakan pelaku sebelum siaran, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat secara tidak langsung. “Begitu konten itu menjadi perhatian publik, kami langsung melakukan profiling akun, menelusuri proses pembuatan, serta pihak-pihak yang berada di sekitar pelaku sebelum dan sesudah siaran dilakukan,” ujar Kombes Pol Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan sebelum melakukan siaran langsung, Resbob berada di sebuah rumah kos dan sempat berinteraksi dengan dua orang rekannya berinisial AIB dan JFO. Setelah itu, Resbob masuk ke dalam mobil dan menyalakan telepon genggam yang digunakan untuk menyiarkan konten bernada kebencian secara langsung.
Kombes Pol Hendra mengungkapkan siaran tersebut pada awalnya tidak dirancang untuk berdampak luas. Namun, tayangan live itu direkam oleh pihak lain, diunduh, lalu disebarluaskan kembali sehingga memicu reaksi luas dan keresahan di masyarakat.
“Yang bersangkutan mengakui tidak menyangka efeknya akan sebesar ini. Konten tersebut menjadi semakin masif karena direkam, dipotong, dan diviralkan ulang oleh akun-akun lain,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, dua rekan Resbob yang berada di lokasi sebelum siaran telah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi. Menurutnya, Polisi masih menelusuri apakah keberadaan mereka hanya sebatas mengetahui atau terdapat unsur kesepakatan maupun bantuan teknis dalam pembuatan konten tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada perencanaan bersama atau tidak. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami kumpulkan,” kata Hendra.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang perempuan berinisial NL yang diketahui merupakan pacar Resbob. Dari keterangan yang diperoleh, Resbob sempat melarikan diri ke Surabaya dan menitipkan telepon genggamnya. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam melacak pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Keterangan yang diberikan cukup membantu dan disampaikan secara kooperatif. Sikap ini tentu menjadi catatan penyidik dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan Polda Jabar juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila ditemukan keterlibatan pihak lain atau unsur pidana tambahan, termasuk pasal turut serta, membantu perbuatan pidana, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian.
Terkait penangkapan Resbob, Kombes Pol Hendra memastikan proses berjalan sesuai prosedur tanpa perlawanan dan tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. “Tidak ada tindakan represif. Semua warga negara diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyoroti fenomena maraknya konten kontroversial di media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk meraih keuntungan finansial melalui saweran atau pembelian koin dari penonton.
“Ketika konten dibuat demi keuntungan, tetapi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan belum ada pihak keluarga Resbob yang datang memberikan pendampingan atau keterangan tambahan. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.










