Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama PJR Tol Cipali dan Satlantas Polres Majalengka menjalankan aturan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih melintas jalan tol sesuai dengan SKB tiga menteri.
Penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih dilakukan di kilometer 158 Tol Cipali Kertajati-Majalengka di jalur A arah Cirebon.
“Untuk kegiatan ini kami melaksanakan dari Ditlantas Polda Jabar dengan Polres Majalengka yang dipimpin oleh pakas lantas melaksanakan penindakan sumbu tiga sesuai dengan SKB 3 menteri. Kami sudah melaksanakan penindakan ini dan hasilnya bisa kelihatan,” kata Kepala Perwira Pengendali Tol Cipali, AKBP Dody Kuswanto.
Semua kendaraan sumbu T atau kendaraan tronton, kontainer, dan sejenisnya dikeluarkan dari jalur tol ke Jalan Arteri melalui pintu keluar tol Kertajati.
Sebelum dikeluarkan, semua kendaraan sumbu tiga diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Penyekatan ini hanya berlaku pada angkutan non sembako. Kendaraan sumbu tiga yang membawa sembako dapat melewati tol seperti biasa,” jelas Dody.
“Untuk sembako kami memberikan prioritas Karena bahan pokok itu diperlukan oleh masyarakat yang mengangkut bukan bahan pokok kami tindak dan kami belokkan ke arah jalan,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa liburan Nataru.