Polda Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar SMA, SMK, dan MA.
Surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK ini menetapkan larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan membentuk karakter generasi muda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter “Panca Waluya”: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Dengan membatasi waktu di luar rumah, diharapkan pelajar dapat lebih fokus pada aktivitas positif dan terhindar dari pergaulan bebas serta potensi tindakan negatif lainnya.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan aturan ini. Pelajar diperbolehkan keluar malam apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, atau sedang berada bersama orang tua/wali.
Selain itu, pengecualian juga berlaku dalam kondisi darurat atau bencana, serta situasi lain yang telah diketahui oleh orang tua atau wali.
Kabid Humas juga mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita, demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Polda Jabar dan jajarannya akan gencar melakukan patroli malam hari, menyisir tempat berkumpulnya anak muda, khususnya pelajar, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan untuk memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.
“Diharapkan pula peran aktif masyarakat untuk dapat memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.” tuturnya.