Polda Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 02 Desember 2025, di Aula Dit Lantas Polda Jabar. Rakernis ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran penyidik dari berbagai direktorat reserse.
Mengusung tema “Transformasi SDM Reskrim: Pedomani Manfaat, Keadilan, dan Kepastian Hukum”, Rakernis ini menjadi landasan untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, responsif, profesional, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Kapolda Jabar menekankan pentingnya perubahan paradigma penyidik dari orientasi “pengamanan” menjadi “pelayanan” yang transparan dan akuntabel.
Kapolda Jabar juga mengingatkan agar penegakan hukum mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan mengutamakan pendekatan Restorative Justice pada perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Meskipun demikian, ketegasan tetap diperlukan pada perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam Rakernis ini, Kapolda Jabar menyoroti pentingnya penguasaan hukum, terutama terkait KUHAP dan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan utama dalam setiap pengungkapan perkara, mulai dari pengelolaan data hingga pembuktian berbasis teknologi.
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar 2025 diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Reskrim dalam membangun kualitas penyidikan yang adaptif, humanis, dan berintegritas. Dengan transformasi SDM serta pemanfaatan teknologi yang optimal, Polda Jabar bertekad mewujudkan penegakan hukum yang semakin profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.










